Learning Journal Akuntabilitas

 

Akuntabilitas

 A.    Pokok Pikiran

Dalam beberapa hal, ada kemiripan antara akuntabilitas dan responsibiltas. Contoh sederhana perbedaan konsep antara keduanya adalah, pada responsibilitas seorang pimpinan universitas memiliki tanggung jawab meningkatkan minat calon mahasiswa baru yang ingin masuk ke suatu universitas sebesar 10% dari tahun sebelumnya. Sedangkan akuntabilitas adalah pimpinan universitas harus mempertanggungjawabkan ketika minat calon mahasiswa baru menurun 20% dari tahun sebelumnya. Dari sini dilihat bahwa akuntabilitas merupakan kewajiban pertanggungjawaban yang harus dicapai. Akuntabilitas mencakup beberapa aspek antara lain sebuah hubungan, berorientasi pada hasil, adanya laporan, konsekuensi serta perbaikan kinerja. Tiga fungsi utama akuntabilitas adalah sebagai control demokratis (peran demokratis), pencegahan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, serta untuk meningkatkan efesiensi dan efektifitas.

Sebagai PNS kita harus memahami mekanisme akuntabilitas yang diterapkan oleh unit kerja kita. Sebagai contoh penerapan Sistem Penilaian Kinerja, Sistem Akuntansi, Akreditas, dan pengawasan (CCTV, finger print, dan aplikasi untuk memonitor pegawai). Selain itu, ada alat akuntabilitas yang digunakan untuk mewujudkannya antara lain Renstra, Kontrak Kinerja, dan Laporan Kinerja. Selain itu, terdapat framework akuntabilitas pada lingkungan kerja PNS antara lain, tentukan tanggung jawab dan tujuan, perencanaan yang akan dilakukan dalam mencapai tujuan, implementasi dan monitoring kemajuan, laporan yang lengkap, serta adanya evaluasi dan masukan untuk perbaikan.

Melalui UU no 14 Tahun 2018, pemerintah mengatur transparansi tata kelola dan keterbukaan informasi. Ada beberapa prinsip dasar ketersediaan informasi yaitu: Maximum Access Limited Exemption (MALE), Permintaan Tidak Perlu Disertai Alasan, Mekanisme yang Sederhana, Murah, dan Cepat, Informasi Harus Utuh dan Benar, Informasi Proaktif, serta Perlindungan Pejabat yang Beritikad Baik. Selain itu dalam rangka pengambilan keputusan harus mengacu kepada informasi dan data yang relevant, reliable, understandable, serta comparable.

Dalam melaksanakan tugasnya, seorang PNS harus mengacu kepada etika pelayanan public, yang merupakan panduan yang harus dipatuhi dalam rangka penyelenggaraan pelayanan yang baik untuk public. Menghindari konflik kepentingan seperti keuangan dan peralatan atau sumber daya aparatur serta pemanfaatan posisi dan wewenang untuk membantu diri sendiri dan orang lain.


Profil tokoh


Tokoh yang menurut saya yang menjadi inspirasi dalam penerapan nilai akuntabilitas adalah Baharuddin Lopa. Mantan Jaksa agung yang dikenal sebagai jaksa agung yang kelewat jujur dan sederhana. Ada banyak cerita yang menggambarkan bagaiamana baharuddin lopa memegang teguh akuntabilitas dalam melaksanakan tugasnya. Ketika baru diangkat sebagai Kajati Sulawesi Selatan, Lopa ingatkan publik melalui surat kabar, “Jangan berikan uang kepada para jaksa. Jangan coba-coba menyuap para penegak hukum, apapun alasannya!” Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang dulunya berbisnis mobil, Lopa bukan tipe pejabat yang suka menerima upeti. Dia tidak suka memeras. Selain itu contoh kecil yang menggambarkan bagaimana Baharuddin Lopa menghindari konflik kepentingan adalah telepon dinas di rumahnya selalu dikuncinya. Lopa melarang siapapun di rumahnya memakainya. Untuk itu, Lopa sampai memasang telepon koin di rumah jabatannya, agar tidak campur aduk kepentingan pribadi dan dinas. Lopa melakukan itu bukan karena dia melarat. Setidaknya, Lopa pernah mencatatkan kekayaan pribadinya senilai Rp1,9 miliar dan simpanan $20 ribu. Namun, Lopa hanya ingin hidup sederhana. Tak hanya sederhana, Lopa rupanya tak ingin memakai barang milik negara juga.
Dari pemaparan tersebut terlihat bagaiamana bapak Baharuddin Lopa menerapkan prinsip-prinsip dasar akuntabilitas sebagai seorang pemimpin yang memiliki komitmen yang tinggi, membuat tidak hanya masyarakat percaya, tetapi para petinggi-petinggi negara dimana beliau dipercaya memegang jabatan-jabatan strategis mulai dari bupati sampai ketua kejaksaan agung. Sebagai orang hokum tentunya beliu sangat menjunjung tinggi kewajiban dan kepatuhan hukum, memegang teguh bahwa ada konsekuensi hasil dari suatu tindakan, dalam wujud perorangan maupun institusi. Dan terakhir menghindari konflik kepentingan baik yang menyangkut keuangan dan non keuangan.


B.    Penerapan

Sebagai seorang dosen, penerapan prinsip-prinsip akuntabiitas dapat dilakukan ketika melaksanakan perkuliahan. Di dalam kelas kita sebagai dosen juga merangkap sebagai pimpinan yang menrapkan prinsip memberikan tauladan di depan, ditengah membangun semangat dan memberikan dorongan dari belakang. Pada aspek transparansi atau keterbukaan informasi, di akhir semester kita memaparkan nilai capaian hasil belajar mahasiswa yeng merupakan akumulasi dari nilai tugas, ujian tengah semester, dan ujian akhir semester, mahasiswa diberikan waktu untuk melakukan koreksi, perbaikan terhadap nilai yang mereka dapatkan. Diawal perkuliahan saya memaparkan kontrak kuliah yang mengacu kepada aturan yang berlaku pada unit saya bekerja, sehingga ketika ada mahasiswa yang melakukan pelanggaran maka akan saya tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pada perkuliahan saya menerapkan pembagian tugas kelompok dimana mahasiswa dibagi menjadi beberapa kelompok. Setiap anggota kelompok memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk menyelesaikan tugas proyek yang saya berikan. Selain itu pada saat pemberian nilai mahasiswa. Dengan tidak membeda-bedakan antara mahasiswa satu dengan yang lainnya selain dari hasil dari tugas ujian akhir semester, ujian tengah semester dan proses pembelajaran.  Selain dalam perkuliahan, penerapan akuntabilitas juga saya terapkan ketika dipercaya menjadi kepanitian ad-hoc pada beberapa kegiatan yang ada di unit kerja saya. Saya melaksanakan tugas sesuai dengan SOP yang diberikan, bertanggung jawab untuk menyukseskan suatu kegiatan dan mempertanggungjawabkan apa yang telah dilaksanakan dalam rangka menyukseskan suatu kegiatan. Dan berusaha semaksimal mungkin menghindari konflik kepentingan terutama dalam melaksanakan tugas sebagai reviewer di beberapa jurnal yang ada di unit kerja saya. Saya melakukan proses review dengan tidak membeda-bedakan apakah paper tersebut milik rekan kerja saya atau bukan.


Referensi profil tokoh
https://tirto.id/kejujuran-dan-kesederhanaan-jaksa-agung-baharuddin-lopa-bu9U
https://id.wikipedia.org/wiki/Baharuddin_Lopa

Belum ada Komentar untuk "Learning Journal Akuntabilitas"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel