Learning Journal Manajemen ASN


A. Pokok Pikiran

Aparatur Sipil Negara atau yang biasa disingkat ASN merupakan keseluruhan pejabat negara yang telah memenuhi syarat tertentu, diserahi tugas serta diberi gaji yang bekerja untuk kepentingan negara. Pengaturan aparatur sipil negara ini dimuat dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (selanjutnya disebut dengan UU ASN) yang telah beberapa kali dilakukan perubahan diantaranya UndangUndang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.

Manajemen ASN merupakan dasar pengelolaan ASN dalam rangka menghasilkan ASN yang professional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari  intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dengan menekankan penataan profesi pegawai sehingga diharapkan tersedia sumber daya aparatur sipil Negara yang unggul selaras dengan perkembangan jaman. ASN berfungsi sebagai Pelaksana

kebijakan public, Pelayan public, dan Perekat dan pemersatu bangsa. ASN sebagai profesi berlandaskan pada kode etik dan kode perilaku yang diatur dalam UU ASN menjadi acuan bagi para ASN dalam penyelenggaraan birokrasi pemerintah.

Dalam UU ASN mengedepankan independensi, kinerja dan profesionalisme ASN. Jabatan dalam UU ASN terdiri dari jabatan fungsional, jabatan administratif serta jabatan pimpinan tinggi, istilah PNS diganti menjadi ASN, dan ada perubahan batas usia pensiun yang semula 56 tahun diperpanjang menjadi 58 tahun sementara pejabat pimpinan tinggi (eselon I dan II) 60 tahun. Perubahan-perubahan tersebut didasarkan pada sistem merit, yang lebih menekankan profesionalisme, kualitas, kompetensi, kinerja, obyektivitas, transparansi serta bebas dari intervensi politik dan praktik KKN untuk pengisian jabatan.


Sistem merit diterapkan dalam rangka mendukung pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan memberikan ruang bagi tranparansi, akuntabilitas, obyektivitas dan juga keadilan. sistem merit pada semua aspek pengelolaan pegawai akan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pembelajaran dan kinerja. Pegawai diberikan penghargaan dan pengakuan atas kinerjanya yang tinggi, disisi lain bad performers mengetahui dimana kelemahan dan juga diberikan bantuan dari organisasi untuk meningkatkan kinerja. Bagi organisasi sistem merit mendukung keberadaan prinsip akuntabilitas yang saat ini menjadi tuntutan dalam sektor publik. Sedangkan bagi pegawai, sistem ini menjamin keadilan yang akan meningkatkan motivasi kinerja pegawai dan juga menyediakan ruang keterbukaan dalam perjalanan karir seorang pegawai.

Manajemen ASN terdiri dari Manjemen PNS dan Manajemen PPPK. Perbedaan antara keduanya terdapat pada PPPK tidak meliputi pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, dan jaminan pensisun dan hari tua. Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, Pejabat Pembina Kepegawaian memberikan laporan proses pelaksanaannya kepada KASN. Pegawai ASN dari PNS yang diangkat menjadi Pejabat Negara diberhentikan sementara dari jabatannya dan tidak kehilangan status sebagai PNS. Sengketa Pegawai ASN diselesaikan melalui upaya administratif. Upaya administratif terdiri dari keberatan dan banding administrative.

Contoh Best Practice

LIPI Masuk Kategori “Baik” untuk Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN 

Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan aktor utama penggerak birokrasi pemerintah dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik. Untuk menciptakan ASN yang profesional, berintegritas, netral dan berkinerja tinggi, Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara untuk mentransformasi birokrasi Pemerintah Indonesia dari rule-based bureaucracy menuju ke dynamic governance, dan manajemen ASN dari administrasi kepegawaian menuju ke pembangunan Human Capital.

Sesuai dengan kewenangannya, pada tahun 2018 Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melakukan pemetaan penerapan sistem merit dalam manajemen ASN di Pemerintah Pusat (Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian/LPNK) dan Pemerintah Provinsi, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 40 Tahun 2018 dan Peraturan KASN No. 5 Tahun 2017. Tujuannya adalah untuk mengetahui tingkat penerapan sistem merit di masing-masing instansi pemerintah dan sejauh mana kesiapan instansi tersebut untuk menerapkan sistem merit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hasil “Pemetaan Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN” yang dikeluarkan oleh KASN, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dinilai masuk ke Kategori III – BAIK. “Instansi dalam kategori ini masih perlu menyempurnakan berbagai persyaratan penerapan sistem merit dalam manajemen ASN di instansinya, tetapi sudah dapat menerapkan seleksi terbatas dari talent pool dengan pengawasan KASN serta dievaluasi setiap tahun”, jelas Nuraida Mokhsen, Komisioner KASN Bidang Pengkajian dan Pengembangan Sistem.

Penerapan sistem merit dalam manajemen ASN merupakan amanat utama dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014. Penerapan sistem merit bertujuan untuk memastikan jabatan yang ada di birokrasi pemerintah diduduki pegawai yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi. Artinya, pengangkatan pegawai, mutasi, promosi, penggajian, penghargaan dan pengembangan karier pegawai didasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja pegawai. Tidak hanya menimbulkan rasa keadilan di kalangan pegawai, tujuan untuk mewujudkan pegawai ASN yang profesional, berintegritas, netral dan berkinerja tinggi dapat diwujudkan.

B. Penerapan

Penerapan manajemen ASN sebagai dosen harus mengacu pada UU ASN yang mengedepankan independensi, kinerja dan profesionalisme ASN. Untuk itu sebagai dosen, harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Oleh karena itu selain menjalankan tugas tridharma perguruan tinggi, dosen harus terus meningkatkan kompetensi dan kualifikasi demi memberikan pelayanan public kepada mahasiswa yang lebih berkualitas dan profesional. Serta memberikan kontribusi terhadap pengembangan lembaga, fakultas dan terutama pada program studi dimana kita bertugas. Termasuk kontribusi dalam penyusunan kurikulum, pengembangan bahan ajar, pembelajaran, media, evaluasi dan program praktek lapangan, penyusunan silabus, penyiapan soal-soal ujian dan tugas-tugas bagi mahasiswa. 

UU No 14 Tahun 2005 menyebutkan dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentranformasikan, mengembangkan, menyebarkan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Bila salah satu instrumen tridharma perguruan tinggi tersebut diabaikan dosen, misalnya dosen dan perguruan tingginya semata-mata menyelenggarakan fungsi pendidikan dan pengajaran secara rutin dan mengabaikan fungsi lainnya, maka dosen dan perguruan tingginya tidak akan memiliki gairah sebagai suatu lembaga penyelenggara pendidikan profesional dan pada gilirannya akan berdampak pada budaya kerja dosen dan perguruan tinggi yang rendah. Ini sejalan dengan tuntutan undang-undang dimana sebagai ASN kita harus mengedepankan independensi, kinerja dan profesionalisme.

Dosen memiliki peran penting dan ikut menentukan kelancaran dan keberhasilan perguruan tinggi. Agar para dosen dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan efektif, mereka dituntut untuk memiliki kemampuan, motivasi kerja, disiplin kerja, etika kerja, budaya kerja, etos kerja, dan semangat kerja yang tinggi. Ini sejalan dengan kode etik yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, kode etik adalah serangkaian norma-norma yang memuat hak dan kewajiban yang bersumber pada nilai-nilai etik yang dijadikan sebagai pedoman berfikir, bersikap, dan bertindak dalam aktivitas sehari-hari yang menuntut tanggung jawab suatu profesi.


Belum ada Komentar untuk "Learning Journal Manajemen ASN"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel