Learning Journal Pelayanan Publik

Pelayanan Publik

A. Pokok Pikiran

Pelayanan public merupakan kegiatan pelayanan umum yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan public dalam bentuk barang dan atau jasa bagi setiap warga negara dan penduduk dengan aturan pokok dan tata cara yang ditentukan dan ditunjukkan untuk memberikan kepuasan kepada penerima layanan. Pelayanan public oleh Aparatur Sipil Negara diatur dengan Undang-Undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Public. Pelayanan publk dapat memperkuat demokrasi dan menegakkan hak asasi manusia. Siklus pelayanan public dimulai saat konsumen melakukan kontak dengan layanan delivery system kemudian berlanjut dengan kontak berikutnya hingga jasa yang bersangkutan diterima oleh konsumen.

Perbedaan mendasar antara barang atau jasa milik pemerintah dan swasta dapat dilihat dari cara konsumi dimana rivalitas dan eksludabilitas barang/jasa pada swasta tinggi sedangkan milik pemerintah rendah. Selain itu keputusan politik pada barang atau jasa pemerintah bersifat strategis dan menyangkut kepentingan bangsa. Terdapat tiga paradigma pelayanan public antara lain Old Public Administration, New Public Management, dan new public services (NPS). NPS diterapkan sejak tahun 2003 sampai sekarang dimana negara harus menjadi lebih kuat dan menyediakan bentuk-bentuk pelayanan dasar yang GRATIS sehingga bisa dinikmati dan dirasakan hasil kerja pemerintahannya.

ASN sebagai pelayan publik harus bertekad melakukan perbaikan atas kurang baiknya kualitas pelayanan public di Indonesia, berkontribusi memperbaiki birokrasi. Dan memiliki kesadaran untuk memberikan kontribusi terhadap upaya perbaukan kualitas pelayanan public di Indonesia. Sehingga terdapat implikasi strategis jangka Panjang sebagai upaya mengubah kinerja birokrasi dalam memberikan pelayanan public. Dalam memberikan pelayanan public ASN harus professional, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktek Kolusi Korupsi dan Nepotisme. 

Untuk mewujudkan integritas dalam pelayanan public, perilaku ASN harus sejalan dengan misi pelayanan public dari instansi tempat mengabdi, memberikan pelayanan yang dapat diandalkan. Masyarakat memperoleh perlakukan tanpa pandang bulu sesuai dengan ketentuan hukum dan keadilan, penggunaan sumberdaya digunakan secara tepat, efisien, dan efektif. Terdapat prosedur pengambulan keputusan yang transparan dan tersedianya sarana public untuk melakukan penelidikan dan pemberian tanggapan.

Etiket dan etika pelayanan public mengacu kepada cara suatu perbuatan harus dilakukan ASN. Etika dan etiket mengatur perilaku manusia secara normatif, artinya memberi norma bagi perilku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Etiket pelayanan yang perlu diperhatikan oleh ASN terhadap pengguna jasa pada umumnya adalah sebagai berikut: Sikap/ perilaku, Ekspresi wajah, Penampilan, Cara berpakaian, Cara berbicara, Cara mendengarkan, Cara bertanya.

Contoh Kasus

Inovasi Manajemen Pelayanan Publik Tim Emergency Service Kabupaten Bantaeng

Kabupaten Bantaeng adalah salah satu Kabupaten kecil di Provinsi Sulawesi Selatan, luasnya hanya 395,83 Km2 atau 0,8% dari luas Sulawesi Selatan, penduduknya hanya 181.006 jiwa atau 2,17% dari jumlah penduduk Sulawesi Selatan, Pendapatan Asli Daerah juga kecil, yaitu 3% sampai 5% dari pendapatan daerahnya secara keseluruhan. Tetapi dengan pendapatan yang sekecil ini Kabupaten Bantaeng mampu menciptakan pelayanan publik yang inovatif dan berorientasi pada kebutuhan public.

Permasalahan permasalahan publik mendasar di kabupaten Bantaeng seperti masalah kesehatan sekarang telah dikelola dengan baik, dan yang paling penting program yang dibuat sesuai dengan kebutuhan publik. bukti-bukti keberhasilan Kabupaten Bantaeng dalam bidang kesehatan: Pertama, sejak tahun 2012 sampai sekarang di Kabupaten Bantaeng sudah tidak pernah lagi terjadi kematian ibu saat melahirkan, demikian juga dengan angka kematian bayi semakin tahun semakin menurun, dan sejak tahun 2011 sudah tidak pernah lagi terjadi kasus gizi buruk di Babupaten Bantaeng.

Kedua, permasalahan publik fatal seperti kematian akibat Demam Berdarah Dengue (DBD) mampu diatasi pemerintah secara proaktif. Dari tahun 2009 sampai 2013 Brigade Siaga Bencana telah berhasil melakukan penyelamatan jiwa diatas ambulans sebanyak 86 kasus persalinan dan melakukan penanganan pasien kasus ringan langsung dirumah sebanyak 4.904 kasus.

Salah satu inovasi Kabupaten Bantaeng yang menjawab kebutuhan public adalah Tim Emergency Service. Tim Emergency Service bukan sekedar usaha Pemerintah Bantaeng untuk memenuhi kebutuhan publik atas masalah kedaruratan, tetapi juga merupakan usaha perbaikan manajemen pelayanan publik. Pemerintah yang selama ini dikenal dengan pelayanan birokrasinya yang lambat sekarang mulai dirubah. Dengan adanya Tim Emergency Service Pemerintah Bantaeng berusaha memberikan pelayanan publik yang proaktif, cepat dan terintegrasi tanpa merombak struktur organisasi birokrasi yang sudah ada.

B. Penerapan

Pelayanan public di perguruan tinggi

Sebagai Lembaga Pendidikan milik pemerintah, perguruan tinggi juga wajib melaksanakan pelayanan public kepada mahasiswa, alumni, dosen, dan stakeholder atau mitra kerja perguruan tinggi. Pelayanan public yang menyenangkan bagi masyarakat akan memberi citra positif bagi seluruh civitas akademika perguruan tinggi, hal ini sangat penting untuk perkembangan perguruan tinggi untuk terus maju dan berkembang.  Untuk meningkatkan pelayanan public di perguruan tinggi dibutuhkan standar yang tertuang dalam peraturan yang dikeluarkan oleh pimpinan perguruan tinggi. Sesuai tri dharma perguruan tinggi, komponen pelayanan public di perguruan tinggi mengacu kepada standar Pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat serta layanan administrasi lainnya. 

Sebagai dosen kita wajib melaksanakan aturan mengenai pelayanan public di perguruan tinggi. Dalam bidang Pendidikan kita wajib menerapkan standarisasi materi yang diajarkan, dimana pemilihan materi harus mengacu kepada kompetensi lulusan, membuat bahan ajar yang kreatif sehingga dapat meningkatkan pengetahuan dan minat mahasiswa dalam proses pembelajaran di kelas. Selain itu, silabus dan rencana pembelajaran semester wajib dipenuhi sebelum melaksanakan proses pembelajaran. Instrument penilaian hasil belajar mahasiswa harus menerapkan nilai-nilai keadilan, transparansi, reliabel dan dapat dipertanggung jawabkan.

Dalam hal standar pelayanan public di bidang penelitian, perlu adanya peningkatan kualitas penelitian. sebagai dosen kita harus proaktif dalam melakukan kolaborasi dengan industry, Lembaga-lembaga penelitian internasional, mengikuti program magang, post doctoral. Dan yang terpenting adalah meningkatkan jumlah penelitian dan publikasi yang melibatkan mahasiswa. Meningkatkan kualitas artikel  yang dimuat dalam prosiding seminar atau jurnal. Serta kualitas inovasi ilmu pengetahuan teknologi dan sains yang diterapkan dalam menyelesaikan perosalan yang ada di masyarakat. Dan meningkatkan jumlah hak atas kekayaan intelektual dan hak cipta yang diperoleh. Dalam pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat, dosen harus membuat inovasi dalam upaya pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kualitas dan kemandirian masyarakat.


Belum ada Komentar untuk "Learning Journal Pelayanan Publik"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel