Berapa Gaji Dosen CPNS Baru

Ilustrasi Mengajar
Menjadi Pegawai Negeri Sipil masih menjadi impian bagi generasi muda Indonesia saat ini. Apalagi selama 3 tahun berturut-turut pemerintah membuka lebar keran penerimaan CPNS. Untuk CPNS Dosen sejak tahun 2017 sampai 2019 sekitar 10000-an dosen CPNS yang telah diterima. Sesuai aturan pemerintah untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Dosen yang bersangkutan harus menjalani masa sebagai Calon PNS (CPNS). Tentunya berbagai keterbatasan harus dihadapi paling cepat selama 1 Tahun atau bahkan lebih. Mulai dari pendapatan yang hanya 80%, kebebasan mengajukan proposal penelitian, mengajar, dan lain sebagainya.  Berikut adalah penghasilan bagi dosen cpns yang infodosen rangkum.

1. GAJI POKOK
Pada penerimaan dosen CPNS terdapat dua golongan penggajian yang diterima sesuai dengan pendidikan terakhir. Yang pertama adalah Dosen-Asisten Ahli dengan golongan penggajian III B, dan Dosen-Lektor dengan golongan penggajian III C. Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 15 Tahun 2019 gaji dosen CPNS adalah:
  • Dosen Asisten Ahli : 80% x Rp. 2.688.500 = Rp. 2.150.800,-
  • Dosen Lektor : 80% x Rp. 2.802.300 = Rp. 2.241.840,-
2. TUNJANGAN ISTRI/SUAMI
Dosen CPNS juga menerima tunjangan istri/suami, besarannya adalah 5% dari gaji pokok. Tunjangan ini hanya diberikan bagi dosen cpns yang sudah berkeluarga. Ketika suami dan istri merupakan pegawai negeri sipil, maka tunjangan hanya diberikan kepada yang memiliki gaji pokok yang terbesar.
  • Dosen Asisten Ahli : 5% x Rp. 2.150.800 = Rp. 107.540,-
  • Dosen Lektor : 5% x Rp. 2.241.840 = Rp. 112.092,-
2. TUNJANGAN ANAK
Tunjangan anak hanya diberikan kepada anak dengan usia di bawah 18 tahun, belum menikah, belum bekerja dan merupakan tanggungan dari orang tua. Besaran tunjangan anak adalah 2% dari gaji pokok untuk setiap anak. CPNS yang belum memiliki anak tentunya tidak akan mendapatkan tunjangan ini.
  • Dosen Asisten Ahli : 2% x Rp. 2.150.800 = Rp. 43.016,-
  • Dosen Lektor : 2% x Rp. 2.241.840 = Rp.44.836,-
3. TUNJANGAN BERAS
Tunjangan beras yang diperoleh dosen CPNS adalah Rp. 72.420,-


TOTAL TAKE HOME PAY
Setiap bulan per tanggal 1 untuk Dosen CPNS (ASISTEN AHLI - Belum Menikah)

Gaji Pokok               = Rp. 2.150.800,-
Tunjangan Beras      = Rp.      72.420,-
Penghasilan Bruto    = Rp. 2.233.220,-
Potongan 10%          = Rp.    223.322,-
Jumlah Bersih          = Rp. 2.009.898,-

Keterangan:
Potongan 10% adalah potongan yang digunakan sebagai simpanan pensiun dan pembayaran jaminan kesehatan (BPJS) dan lain-lain.

TUNJANGAN LAINNYA
Tunjangan lainnya adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen CPNS yang akan dibayaran setelah tanggal 1, atau mengikuti kebijakan kampus setempat. berikut adalah tunjangan lainnya yang dapat diterima oleh dosen CPNS. Tergantung dengan kondisi dan kebijakan kampus.

1. TUNJANGAN LAUK PAUK
Besaran tunjangan ini adalah Rp. 35.000 per hari dihitung dari jumlah kehadiran Dosen dalam setiap bulannya. Jika dalam sebulan jumlah kehadiran adalah 20 hari, maka tunjangan lauk pauk adalah sebesar Rp. 700.000,-. Biasanya tunjangan ini dibayarkan paling cepat tanggal 5 setiap bulannya atau bergantung kepada kebijakan kampus.


2. TUNJANGAN REMUNERASI
Tunjangan ini tergantung dari status kampus anda. Jenis kampus yang memberikan tunjangan ini adalah kampus dengan status PTN-Badan Layanan Umum (BLU) dan PTN-BH (Berbadan Hukum). Untuk kampus yang mash berstatus Satuan Kerja (SATKER) belum tersedia tunjangan remunerasi untuk Dosen. Besarannya pun beragam, bergantung dari kinerja, dan kemapanan sebuah Perguruan Tinggi. Biasanya dibayarkan paling cepat tanggal 10 Setiap Bulannya.

Itulah gambaran gaji yang anda dapatkan sebagai dosen cpns. Rekapitulasi gaji ini hanya sebagai gambaran saja, belum tentu 100 persen kebenarannya.

Belum ada Komentar untuk "Berapa Gaji Dosen CPNS Baru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel