Uji Kompetensi Mahasiswa Kesehatan

Salah satu perbedaan yang mendasar antara mahasiswa kesehatan dan non kesehatan adalah kewajiban mahasiswa kesehatan untuk mengikuti ujian kompetensi. Ujian ini dilaksanakan pada akhir perkuliahan, baik untuk jenjang vokasi maupun profesi. Uji kompetensi merupakan proses untuk menilai baik secara teknis maupun non teknis dengan mengumpulkan alat-bukti yang sesuai dan valid sehingga dapat menilai apakah mahasiswa tersebut telah memiliki kompetensi atau belum memiliki kompetensi pada suatu bidang kompetensi atau sepesifikasi pekerjaan yang berkaitan dengan kompetensi tertentu.

Uji kompetensi untuk mahasiswa kesehatan diatur dalam PERMENDIKBUD Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan. Peraturan tersebut berisi beberapa isu pokok diantaranya:

  1. Ujian kompetensi dilaksanakan secara nasional dan wajib diikuti oleh Mahasiswa yang mengambil studi pada bidang kesehatan baik program vokasi atau program profesi di akhir masa perkuliahan atau pendidikan
  2. Uji Kompetensi merupakan salah satu syarat lulus mahasiswa bidang kesehatan dari Perguruan Tinggi.
  3. Untuk mengikuti ujian kompetensi, mahasiswa telah menyelesaikan seluruh proses perkuliahan (syarat SKS untuk lulus telah dipenuhi)
  4. Mahasiswa yang akan mengikuti ujian kompetensi harus terdaftar dilaman https://pddikti.kemdikbud.go.id/ serta berasal dari program studi kesehatan yang telah memiliki izin penyelenggaraan sesuai dengan undang-undang yang berlaku
  5. Perguruan tinggi yang akan menyelenggarakan uji kompetensi harus bekerjasama dengan organisasi profesi atau dengan Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan
  6. Biaya uji kompetensi harus terintegrasi dengan biaya pendidikan pada perguruan tinggi (tidak ada biaya tambahan untuk uji kompetensi karena harus dimasukkan dalam komponen biaya pendidikan mahasiswa)
  7. Dalam pelaksanaannya, pemerintah membentuk Komite Nasional Uji Kompetensi, yang bertugas untuk pengelolaan uji kompetensi di tingkat kementerian, salah satunya untuk mengumumkan Hasil Uji Kompetensi untuk selanjutnya diterbitkan oleh perguruan tinggi.
  8. Peserta uji kompetensi yang dinyatakan lulus akan diberikan sertifikat kompetensi untuk mahasiswa dari program vokasi, dan sertifikat profesi untuk mahasiswa dari program profesi.
  9. Peserta uji kompetensi yang dinyatakan tidak lulus diperkenankan untuk mengikuti uji kompetensi pada periode berikutnya sampai batas masa studi berakhir (7 tahun untuk program S1/D4, 5 tahun untuk program D3, dan untuk program profesi paling lama 3 tahun sesuai dengan bidang keilmuannya)
Itulah beberapa isu pokok terkait uji kompetensi mahasiswa kesehatan yang telah dirangkum oleh tim infodosen.com. silahkan kunjungi link berikut untuk membaca dan mempelajari peraturan tersebut secara lengkap.

Belum ada Komentar untuk "Uji Kompetensi Mahasiswa Kesehatan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel