Tes Kesehatan CPNS ke PNS untuk Dosen

Tes kesehatan atau medical check up secara umum untuk CPNS dosen sama dengan CPNS dari instansi lain. Dimana hal ini diatur  dalam pasal 56 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 bahwa CPNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan yaitu sehat jasmani dan rohani melalui pelaksanaan uji kesehatan yang mencakup pemeriksaan dan penilaian kesehatan baik jasmani maupun rohani, dengan ketentuan sebagai berikut :

Tim Penguji Kesehatan : melakukan pengujian kesehatan terhadap CPNS yang akan diangkat menjadi PNS golongan ruang III / a ke atas.

Dimana untuk CPNS dosen, saat ini terdiri dari dua golongan ruang yaitu III/b dan IIIc. Adapun tim penguji kesehatan yang berhasil dikumpulkan oleh tim infodosen adalah sebagai berikut:

  1. Pemeriksaan Fisik dilakukan oleh Dokter
  2. Pemeriksaan Mata yang terdiri dari Visus dan CB test dilakukan oleh Dokter Spesialis mata
  3. Pemeriksaan THT melalui foto thorax dilakuan oleh dokter spesialis THT
  4. Pemeriksaan oleh dokter spesialis patologi klinik
  5. Pemeriksaan oleh dokter spesialis radiologi
  6. Pemeriksaan laboratorium yang terdiri dari Urine Lengkap, Darah Lengkap + LED, FL (Tinja Makros)
Biaya yang harus dikeluarkan untuk paket pemeriksaan tersebut tergantung pada lokasi dan rumah sakit tempat tes kesehatan dilakukan, sebagai contoh di pulau jawa biaya yang harus dikeluarkan untuk pemeriksaan tersebut adalah Rp. 931.400,- Seperti terlihat pada gambar berikut ini:

Daftar dan harga tes kesehatan CPNS


Selain itu, hal terpenting yang perlu dipersiapkan adalah Surat Pengantar dari kampus serta surat hasil pemeriksaan Rapid Test non Reaktif, mengingat saat ini kita masih menghadapi pandemi COVID-19. Demikian informasi mengenai tes kesehatan yang harus dilaksanakan oleh CPNS Dosen sebelum menjadi PNS dosen. Semoga bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Tes Kesehatan CPNS ke PNS untuk Dosen"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel