Tes Kesehatan CPNS ke PNS untuk Dosen
Tes kesehatan atau medical check up secara umum untuk CPNS dosen sama dengan CPNS dari instansi lain. Dimana hal ini diatur dalam pasal 56 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 bahwa CPNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan yaitu sehat jasmani dan rohani melalui pelaksanaan uji kesehatan yang mencakup pemeriksaan dan penilaian kesehatan baik jasmani maupun rohani, dengan ketentuan sebagai berikut :
Tim Penguji Kesehatan : melakukan pengujian kesehatan terhadap CPNS yang akan diangkat menjadi PNS golongan ruang III / a ke atas.
Dimana untuk CPNS dosen, saat ini terdiri dari dua golongan ruang yaitu III/b dan IIIc. Adapun tim penguji kesehatan yang berhasil dikumpulkan oleh tim infodosen adalah sebagai berikut:
- Pemeriksaan Fisik dilakukan oleh Dokter
- Pemeriksaan Mata yang terdiri dari Visus dan CB test dilakukan oleh Dokter Spesialis mata
- Pemeriksaan THT melalui foto thorax dilakuan oleh dokter spesialis THT
- Pemeriksaan oleh dokter spesialis patologi klinik
- Pemeriksaan oleh dokter spesialis radiologi
- Pemeriksaan laboratorium yang terdiri dari Urine Lengkap, Darah Lengkap + LED, FL (Tinja Makros)
Daftar dan harga tes kesehatan CPNS |
Belum ada Komentar untuk "Tes Kesehatan CPNS ke PNS untuk Dosen"
Posting Komentar