Kuota Internet 50 GB untuk Dosen dan Mahasiswa dari Kemendikbud

Kuota Gratis

Pandemi Covid-19 di Indonesia yang berlangsung selama kurang lebih enam bulan, mengharuskan proses belajar mengajar tetap dilaksanakan secara daring. Tentu dengan berbagai tantangan yang dihadapi dalam proses pembelajaran tersebut, maka empat kementerian kemudian menerapkan SKB tentang Penyelenggaraan Pembelajaran untuk semester Ganjil Tahun Ajaran 2020/2021. Salah satu keputusan yang diambil dengan memberikan Kuota internet untuk dosen dan mahasiswa sebesar 50 GB per bulan selama empat bulan. yang mengacu kepada Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor. 821/E.E1/SP/2020 tanggal 27 Agustus 2020 tetang Program Pemberian Kuota internet bagi mahasiswa dan dosen. Silahkan klik disini untuk mengunduh Surat Edaran dan disini untuk mengunduh petunjuk teknis tentang pemberian kuota internet untuk dosen dan mahasiswa.

Adapun Petunjuk teknis pemberian kuota Internet untuk Dosen dan Mahasiswa yang infodosen.com rangkum dari surat edaran tersebut adalah sebagai berikut:

 Kriteria dan Persyaratan Penerima Bantuan

  1. Subsidi Kuota Internet Siswa 35 GB per Bulan selama 4 Bulan
  2. Subsidi Kuota Internet Mahasiswa 50 GB per Bulan selama 4 Bulan
  3. Subsidi Kuota Internet Guru 42 GB per Bulan selama 4 Bulan
  4. Subsidi Kuota Internet Dosen 50 GB per Bulan selama 4 Bulan

Penerima bantuan subsidi kuota internet adalah peserta didik, mahasiswa, guru dan dosen yang memenuhi syarat :

  1. Memiliki nisn/nim/nuptk/(nidn/nidk/nup)
  2. Memiliki nomor ponsel aktif
  3. Mahasiswa dengan status aktif pada Tahun Akademik yang berjalan
  4. Dosen yang berstatus aktif 

Mekanisme Penyaluran Bantuan

A. Pengelola PDDIKTI Perguruan Tinggi

Perguruan Tinggi tempat mahasiswa wajib terdaftar di Data PDDIKTI (https://pddikti.kemdikbud.go.id); Pengelola PDDIKTI Perguruan Tinggi memasukkan data mahasiswa dan aktiftas kuliah mahasiswa pada Tahun Akademik 2020/2021 ke aplikasi Feeder PDDIKTI (input mengikuti mekanisme Feeder PDDIKTI);

Pengelola PDDIKTI Perguruan Tinggi memasukkan data dosen ke aplikasi backend PDDIKTI atau aplikasi SISTER PDDIKTI; Pengelola PDDIKTI Perguruan Tinggi memastikan data mahasiswa telah dimasukkan ke dalam Feeder PDDIKTI, baik yang sudah mengisi nomor ponsel atau yang belum mengisi;

Verifikasi dan validasi data nomor ponsel mahasiswa dan dosen dilakukan melalui aplikasi https://pddikti.kemdikbud.go.id/kuotainternet; Apabila semua data nomor ponsel mahasiswa dan dosen di satuan pendidikan sudah selesai dilakukan verifikasi oleh provider maka dikembalikan lagi data tersebut ke aplikasi https://pddikti.kemdikbud.go.id/kuotainternet;

Proses verifikasi oleh provider akan dibantu oleh sistem yang diselenggarakan oleh Pusdatin; Apabila data tersebut sudah valid maka pimpinan Perguruan Tinggi membuat surat pertanggung jawaban mutlak (SPTJM), dan mengupload SPTJM tersebut kedalam aplikasi https://pddikti.kemdikbud.go.id/kuotainternet;

Apabila masih ada data nomor ponsel mahasiswa dan dosen yang belum valid maka Pengelola PDDIKTI Perguruan Tinggi melakukan perbaikan data nomor ponsel mahassiwa dan dosen tersebut dan Perguruan Tinggi wajib melakukan pembuatan/cetak kembali SPTJM berdasarkan hasil perbaikan; Data yang sudah valid dan tercantum dalam SPTJM akan diberikan kepada sistem verval ponsel yg diselenggarakan oleh Pusdatin untuk selanjutnya dilakukan penyaluran.

 B. Pengelola PDDikti Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) 

Pengelola PDDikti LLDIKTI bertugas untuk memantau pengiriman surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang dibuat oleh Perguruan Tinggi Swasta. Sedangkan untuk Perguruan Tinggi Negeri menjadi tanggung jawab Pengelola PDDIKTI Pusat pada Ditjen Dikti dan Ditjen Diksi.

C. Provider Seluler

a) Menarik data setiap hari sampai masa batas waktu penyaluran kuota
b) Variabel data yang ditarik oleh provider meliputi :
i. Peserta Didik ID / Mahasiswa ID
ii. Tingkat Pendidikan (Jenjang)
iii. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
iv. Nomor Ponsel
c) Provider melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel.
d) Provider mengirimkan kembali hasil verifikasi dan validasi ke Pusdatin dengan kriteria :
i. Aktif
ii. Tidak Aktif
iii. Pasca Bayar
iv. Kepastian nomor bisa menerima kuota
v. Nomor tidak ditemukan
vi. Masa berlaku kartu

e) Provider mengirimkan kuota berdasarkan SPTJM yang dikirimkan oleh Pusdatin
f) Provider menginformasikan hasil pengiriman kuota berdasarkan status keberhasilan pengiriman ke Pusdatin.

Mekanisme penyaluran subsidi Kuota Internet

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan penerima bantuan subsidi kuota internet berdasarkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Subsidi kuota internet disalurkan langsung kepada Peserta Didik pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan Pendidikan tinggi, serta Tenaga Pendidik (guru dan dosen) melalui penyedia telekomunikasi yang ditunjuk.

Penyaluran subsidi kuota internet sebagaimana dimaksud angka 1 (satu) dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
Kemendikbud melakukan perjanjian kerja sama dengan penyedia telekomunikasi yang ditunjuk
Kemendikbud menetapkan Surat Keputusan penerima subsidi kuota internet;
Kemendikbud melalui Pusdatin menyampaikan Surat Keputusan penetapan penerima Subsidi
Kuota Internet kepada penyedia telekomunikasi sebagai data penyaluran subsidi kuota internet;
Penyaluran subsidi kuota internet dilakukan setiap bulan selama 4 (empat) bulan dari September sampai dengan Desember 2020;
Subsidi kuota internet berlaku selama 30 hari terhitung sejak kuota masuk ke perangkat peserta didik, tenaga pendidik dan mahasiswa setiap bulan;

Monitoring 

Monitoring dilaksanakan untuk menjaga kesesuaian antara tujuan program dengan pelaksanaan di lapangan dan meminimalkan kesalahan dalam proses implementasi sehingga sepenuhnya dapat dimanfaatkan pada kebutuhan pendidikan.
Pemantauan atau monitoring dilakukan oleh Pusdatin Kemendikbud guna memperoleh data dan informasi tentang:
1) Ketepatan sasaran Bantuan Kuota Internet Pandemi Covid-19;
2) Rekonsiliasi Bantuan Kuota Internet dilakukan selama 4 bulan yaitu September, Oktober, November dan Desember.

Evaluasi 
Dilaksanakan pada setiap tahap sehingga jika ditemukan kekurangan dapat dilakukan perbaikan dengan cepat berdasarkan laporan data provider. Pusdatin Kemendikbud melakukan evaluasi untuk mengetahui efektivitas dan keberhasilan pelaksanaan program Bantuan Kuota Internet Pandemi Covid-19 dan perbaikan tata kelola. 

sumber:

Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor. 821/E.E1/SP/2020 tanggal 27 Agustus 2020 tetang Program Pemberian Kuota internet bagi mahasiswa dan dosen. Silahkan klik disini untuk mengunduh Surat Edaran dan disini untuk mengunduh petunjuk teknis tentang pemberian kuota internet untuk dosen dan mahasiswa.

Belum ada Komentar untuk "Kuota Internet 50 GB untuk Dosen dan Mahasiswa dari Kemendikbud"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel