Syarat Pembuatan NIDN dan NIDK

Setelah diterima menjadi dosen, langkah awal yang harus anda lakukan adalah mengurus Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN). Walaupun pada beberapa kampus NIDN ini akan diuruskan oleh bagian kepegawaian. tetapi apabila tidak, maka anda dapat mengurus sendiri NIDN demi kelangsungan karir anda di perguruan tinggi. Berikut persyaratan Pengusulan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN)
  1. Diangkat sebagai Dosen Tetap Maksimal Berusia 58 Tahun (Permenristekdikti No 2 Tahun 2016);
  2. Tidak Berstatus sebagai Pegawai Tetap pada Instansi Lain, meliputi: a. PNS non-dosen (PNS Pemkot/Pemda, POLRI, TNI, PNS kementerian/lembaga negara selain PNS dosen); b. Guru tetap/tidak tetap; c. Pegawai BUMN; d. Anggota aktif partai politik dan legislatif (DPR/MPR/DPRD/DPD); e. Konsultan, pengacara, notaris, apoteker; 
  3. Status kemahasiswaannya terdaftar di PD Dikti untuk lulusan setelah tahun 2002. 
  4. KTP terbaru yang masih berlaku (berwarna/asli, bukan fotokopi); 
  5. Foto terbaru berwarna; 
  6. Surat Keterangan Sehat Rohani;
  7. Surat Keterangan Sehat Jasmani;
  8. Surat Keterangan Bebas Narkotika;
  9. Surat Pernyataan dari Pimpinan PT;
  10. Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi;
  11. Surat Perjanjian Kerja;
  12. Surat Keputusan :a. Dosen Tetap dari Ketua Yayasan/Ketua BPH yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dan yayasan (bagi Dosen Tetap Yayasan); b. SK sebagai PNS/CPNS sebagai Dosen Tetap (bagi PNS Dpk). 
  13. Ijazah lengkap (mulai S-1/D-4). Bagi lulusan PT luar negeri disertakan SK penyetaraan dari DIKTI/PTN yang ditunjuk DIKTI; j. Jika memiliki jabatan fungsional, wajib melampirkan SK Jabatan Fungsional terakhirnya; Harus dikeluarkan oleh Rumah Sakit Minimal Tipe C dengan masa berlaku 6 bulan terakhir 
  • Semua Persyaratan diatas diusulkan oleh Operator PT melalui laman PDDikti 
  • Bagi Dosen yang ingin menanyakan progress usulan diatas langsung ke LLDikti, harap didampingi oleh Operator PT tersebut Persyaratan Pengusulan
Berikut Persyaratan untuk Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK)
  1. KTP 
  2. Foto 
  3. SK Dosen/Instruktur/Tutor
  4. SK CPNS/SK PNS (bagi pegawai negeri) 
  5. Ijazah lengkap (minimal pendidikan S2) (SK Penyetaraan Ijasah bagi lulusan LN) 
  6. Kontrak Kerja / Surat Perjanjian Kerja 
  7. Surat Keterangan Sehat Rohani 
  8. Surat Keterangan Sehat Jasmani 
  9. Surat Keterangan Bebas Narkotika 
  10. Surat Pernyataan dari Pimpinan PT 
  11. Surat Ijin dari Instansi Induk 
  12. Surat Keterangan Jadwal Mengajar 
  13. Dosen Asing: 1. Kitas Bagi Dosen Asing 2. Jurnal Internasional Bereputasi utk Dosen Asing 3. Associate Professor
Setelah NIDN/NIDK anda terbit, anda dapat melakukan pengecekan melalui laman  https://forlap.ristekdikti.go.id/ atau https://pddikti.ristekdikti.go.id/.

Belum ada Komentar untuk "Syarat Pembuatan NIDN dan NIDK"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel